Agar Badal Haji Bernilai Ibadah, Ketahui Syarat-Syaratnya

Kategori : Haji, Ditulis pada : 16 Desember 2024, 15:14:16

Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji dan badal umrah. Bagi Anda yang ingin melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu alasan maka dibolehkan untuk menjalankan  badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebetulnya badal haji tersebut?

Kali ini kita akan membahas tentang badal haji, juga syarat yang lwajib dipenuhi sehingga tak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melakukan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut pemaparannya, simak hingga akhir ya!

59.jpg

Image by Abdullah Shakoor from Pixabay

Pengertian Badal Haji

Badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji disebabkan orang tersebut telah meninggal dunia (dan mempunyai niat atau nadzar untuk berhaji) maupun masih hidup tetapi tidak kuasa secara fisik melakukan rangkaian rukun ibadah haji di baitullah misalnya karena sakit yang tak bisa diharapkan kesembuhannya.

Singkatnya, badal haji merupakan ibadah haji yang bisa diwakilkan atau digantikan oleh orang lain karena suatu alasan. Badal haji mempunyai beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika Anda termasuk orang yang hendak melaksanakan ibadah badal haji, perhatikan hal berikut supaya badal haji Anda sah. Syarat badal haji antara lain sebagai berikut:

Membadalkan Haji Orang yang Telah Meninggal Dunia

Diperbolehkan bagi seseorang untuk membadalkan haji orang yang telah meninggal dunia, misalnya orang tua. Hal tersebut didasari oleh riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas RA berkata, seorang wanita dari Bani Junaihah menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah SAW, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau sudah meninggal dunia, padahal ia belum menjalankan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi SAW pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Bukhari dan Nasa’i)

Badal haji untuk orang yang meninggal juga dapat dilakukan bila almarhum berwasiat untuk dihajikan. Dengan demikian, Anda bisa membadalkan haji untuk membayar nazar dan wasiat tersebut sebab hukumnya wajib. Bisa juga bagi yang hanya berkeinginan menunaikannya, sehingga badal haji tersebut termasuk haji sunnah.

Membadalkan Haji Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik Melaksanakan Haji

Badal Haji juga diperkenankan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci, karena secara fisik tidak mampu utamanya yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh. Seperti dalam salah satu hadits Nabi SAW disebutkan:

Dari Ibnu Abbas dari Al Fadl, “Seorang wanita dari Kabilah Khats’am bertanya kepada Nabi SAW: Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji namun ia sudah tua dan tak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Kemudian Rasulullah menjawab: Jika begitu, lakukan haji untuknya!” (HR. Bukhari Mulim, dll) 

Orang yang Tak Mampu Secara Harta Tidak Diwajibkan Berhaji Maupun Badal Haji

Seperti yang kita ketahui, syarat bagi orang yang melaksanakan ibadah haji salah satunya ialah mampu, yaitu mampu secara fisik dan finansial. Orang yang tak memenuhi dua syarat mampu tersebut, tak diwajibkan untuk berhaji. Jadi, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.

Seseorang yang Membadalkan Haji Harus yang Sudah Pernah Berhaji

Syarat orang yang dapat membadalkan haji orang lain yaitu ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Jika ia belum pernah melaksanakan ibadah haji, lalu membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.

Pria Boleh Membadalkan Haji Seorang Wanita dan Sebaliknya

Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki maupun wanita, laki-laki membadalkan wanita dan sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yaitu orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.

58.jpg

 Image by Dinar Aulia from Pixabay

Satu Orang Hanya Dibolehkan Membadalkan Haji Satu Orang dalam Satu Kali Haji

Hal yang harus sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak sepuluh orang.

Jadi, Anda harus berhati-hati apabila meminta orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan ada kemungkinan hal ini dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan dunia.

Tidak Diperkenankan Mencari Keuntungan dalam Pelaksanaan Badal Haji

Ini yang sering terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji tetapi membadalkan haji dua orang atau lebih demi meraup keuntungan. Hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam sebab bisa disebut badal hajinya tidak sah.

Seseorang yang Berhak Membadalkan Haji

Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai seseorang yang membadalkan haji, misal anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, jika tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.

Selain itu, seseorang yang membadalkan haji sebaiknya orang yang paham atau mengerti tentang agama. Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut dapat menunaikan ibadah badal haji dengan lancar.

Lalu, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”

Itulah sekilas uraian tentang badal haji, semoga bisa menambah pengetahuan Anda tentang ibadah haji. Semoga bermanfaat!

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id